Surabaya, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap penyelundupan rokok ilegal dengan mengamankan tujuh juta batang rokok dan menangkap delapan pelaku. Mereka berinisial AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38), diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal dari Madura.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelis Tanasale, pengawasan terhadap penyelundupan rokok ilegal semakin diperketat, terutama di wilayah perbatasan Madura-Surabaya, tepatnya di Jembatan Suramadu.
Tanasale menjelaskan, rokok ilegal yang berhasil diamankan bukan ditemukan dalam satu waktu, melainkan dalam beberapa operasi berbeda. Penangkapan pelaku dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jembatan Suramadu, Jalan Prapat Kurung Utara, dan Jalan Kedung Cowek. Rokok ilegal yang disita sebagian besar bermerek lokal dan tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
“Pengiriman dilakukan pada malam hari, biasanya setelah pukul 01.00 WIB, dengan berbagai upaya untuk mengelabuhi petugas. Mereka menyembunyikan rokok tersebut bersama barang-barang lain, seperti pakaian, tas, dan makanan,” ungkap Tanasale.
Menurutnya, penyelundupan rokok ilegal ini telah berlangsung sejak September 2024, dengan penemuan terbaru pada bulan ini. Selain itu, para pelaku berperan sebagai driver atau kurir yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut. Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.
“Penyelidikan masih terus berlangsung, dan kami berupaya untuk mengungkap lebih jauh mengenai pabrik atau tempat produksi rokok ilegal ini,” tambah Tanasale.
Load more