Jember, tvOnenews.com – Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, secara resmi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilkada Jember yang disinyalir melibatkan sejumlah oknum penyelenggara Pemilu, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ayub menyampaikan bahwa ia dan timnya menemukan beberapa kejanggalan di lapangan yang mengindikasikan kecurangan yang sistematis dan masif.
Dalam audiensinya di hadapan Komisioner Bawaslu Jember, Ayub menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini melibatkan oknum yang seharusnya netral sebagai penyelenggara Pemilu, namun diduga justru memihak salah satu partai politik tertentu.
“Ada satu temuan kami, Ketua PPK itu menyebut menjadi petugas partai. Ini kan aneh. Kami ingin demokrasi di Jember ini benar-benar melalui prosedur dan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang,” ujar Ayub dengan nada tegas.
Menurutnya, sikap salah satu Ketua PPK tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang tengah berlangsung di Jember.
Lebih lanjut, Ayub menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip demokrasi dan mengkhawatirkan hasil Pilkada yang tidak murni jika hal ini tidak segera ditangani oleh Bawaslu.
“Kalau proses demokrasi ini dicederai dengan seperti ini, otomatis hasilnya juga akan mencederai demokrasi. Itu yang kita jaga bersama ketimbang ini nanti permasalahan akan berdampak ada gesekan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Oknum yang seharusnya mengawasi jalannya Pemilu justru diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon atau partai politik dengan cara yang sangat mencolok.
“Jadi ditungganginya para penyelenggara ini tanpa rasa malu. Ini sangat kurang ajar, menciderai demokrasi,” tegas Ayub.
Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mukminat, memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa laporan yang disampaikan Ayub akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari klarifikasi hingga penanganan lebih lanjut.
“Terkait pelanggaran kode etik, ancaman terberatnya, selain daripada peringatan, ya pemberhentian,” kata Ummul Mukminat.
Namun, ketika ditanya apakah dugaan pelanggaran ini termasuk dalam kategori pidana Pemilu, Ummul Mukminat tidak memberikan jawaban yang tegas.
Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan sesuai tahapan, dimana laporan yang masuk akan diregistrasi, dan Bawaslu memiliki waktu tiga plus dua hari untuk menangani pelanggaran tersebut.
“Kita proses nanti. Ada proses klarifikasi. Ini kan sudah masuk laporan. Setelah diregistrasi, nanti ada waktu tiga plus dua kami melakukan proses penanganan pelanggaran,” pungkasnya. (sss/hen)
Load more