Surabaya, tvOnenews.com - Nasib sial dialami Prasetyo Wahyu Ababil, 24, warga Trenggalek. Bermaksud mengadu nasib untuk memperbaiki perekonomian di luar negeri, dia malah menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bahkan dalam video, korban terlihat sempat tinggal di tenda rooftop apartemen dekat kandang kelinci di Hongkong selama dua hari. Dia juga tinggal kos di Hongkong selama enam bulan tanpa kejelasan, padahal korban sudah menyerahkan uang ke WN total Rp105 juta.
Prasetyo Wahyu Ababil mengatakan, kasus yang menimpanya bermula pada tahun 2019. Orang tua korban bermaksud mencarikan kerja korban supaya bisa bekerja di luar negeri. Setelah mencari informasi, orang tua korban kenal seseorang perempuan inisial WN.
WN menawarkan kepada orang tua korban bahwa bisa memberangkatkan anaknya untuk kerja keluar negeri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. tergiur dengan tawaran WN, orang tua korban lalu menyuruh korban berangkat ke Jakarta dan bertemu WN di salah satu tempat di Jakarta.
WN saat itu hendak memberangkatkan korban ke Korea atau Australia dengan pekerjaan dan gaji menjanjikan. Di Korea korban akan dipekerjakan di pabrik. Sementara di Australia kerja akan dipekerjakan di restoran.
"Terus sepakat saya menyerahkan uang cash Rp85 juta ke ibu WN. Sesudah pembayaran dapat kwitansi dan lain-lain disuruh pulang nunggu di rumah," ujar Wahyu, Rabu (12/11).
Wahyu lalu pulang ke rumahnya sambil menunggu panggilan berangkat. Setelah menunggu setahun tanpa ada kejelasan. beberapa kali wahyu sempat menghubungi WN melaui sambungan ponsel. Pada tahun 2020 korban ke Jakarta dengan dijanjikan akan dialihkan berangkat kerja ke Inggris.
Load more