Setelah proses seminggu visa turun. Sialnya, saat akan berangkat virus Covid 19 mengganas dan terjadi lockdown. Akhirnya korban gagal terbang. Korban ditampung di kontrakan selama satu tahun di Jakarta.
Setelah wabah Covid 19 mulai longgar, korban pulang ke rumah. Pihak korban kembali terus menghubungi WN terkait kejelasan keberangkatan.
"Ada kabar lagi terus berangkat ke Jakarta. Saya sudah diuruskan visa Australia. September 2022 berangkat ke Australia. Sampai di Bandara Sidney ditahan imigrasi. Ternyata ada dokumen palsu, kemudian dideportasi pulang ke Indonesia," terangnya.
Sesampainya di Jakarta korban ditampung kembali di sebuah rumah kontrakan. Saat hendak pulang ke Trenggalek, ternyata rumah orang tua di Trenggalek sudah dijual. Sebab, orang tua korban pinjam uang untuk memberangkatkan kerja anak.
Korban ditampung di Jakarta selama empat bulan. Setelah itu korban dipindah ke Nganjuk. Dia ditampung di rumah kontrakan selama satu tahun. Korban tidak beraktivitas dan hanya makan minum. Hingga pada awal tahun 2024 ada kabar dari WN. Korban lalu ke Jakarta dan akan diberangkatkan kerja ke Hongkong.
"Terus awal Maret berangkat ke Hongkong. Dijanjikan kerja laundry dan cuci mobil," ungkapnya.
Sesampainya di Hongkong korban dijemput orangnya WN. Korban disuruh tinggal di tenda rooftop apartemen yang ada kandang hewannya. Setelah dua hari korban tak kuat. Lalu mencari kos sendiri.
Load more