"Saya sama mas Aji (korban dari Banyuwangi) lalu ditempatkan di kos (apartemen) dikasih bekal beras dan mie selama satu bulan," ungkapnya.
Setelah itu korban keluar kos. Korban selama enam bulan tanpa kejelasan di Hongkong. Bahkan untuk biaya tinggal dan mencukupi hidup korban minta kiriman uang dari orang tua hingga habis sekitar Rp 20 juta. Setelah itu merasa tidak kuat korban dan Aji menyerahkan diri ke imigrasi di Hongkong. Kemudian di sana korban didampingi salah satu organisasi. Teman korban juga melapor ke KBRI di Hongkong.
"Sempat ditampung di shelter disana. Terus September 2024 pulang ke Indonesia," paparnya.
Atas kejadian tersebut korban dan temannya kemudian melaporkan WN ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana TPPO. (sha/gol)
Load more