Gugatan hukum ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yakni Winarno, Susilowati, dan Puji Wahyu Lestariningsih terhadap Bupati Indrata Nur Bayuaji, terkait kebijakan di bidang pendidikan.
Namun, hingga saat ini, dua kali mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Pacitan gagal mencapai kesepakatan karena adanya ketidakjelasan kedudukan hukum antara kedua belah pihak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk membacakan hasil mediasi yang gagal, dengan harapan masalah kedudukan hukum dan kepentingan hukum dapat dibahas lebih lanjut di persidangan.
Sementara itu, gugatan terhadap Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji kental dengan nuansa politik. Gugatan dilayangkan pada saat tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung. Bahkan Bupati Pacitan merupakan kandidat petahana. (asw/far)
Load more