Sumenep, tvOnenews.com - Penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura dilaporkan oleh warga sejak tahun 2020 lalu dan pada tahun 2024 ini, penyidik Kepolisian Resot Sumenep baru menetapkan tersangka, yaitu atas nama Arsan selaku Kepala Desa.
Pongli juga menerangkan bahwa pihaknya telah berupaya mendatangi Mapolres Sumenep, dengan maksud menanyakan kejelasan dan kepastian hukum kasus dugaan ijazah palsu tersebut, yang menurutnya, penyidik telah menetapkan Arsan selaku kades sebagai tersangka, akan tetapi tidak kunjung dilakukan penahanan, bahkan si tersangka hidup normal kesana kemari, seakan tidak ada apa-apa.
"Tersangka bergerak bebas itu masih, lalu bagaimana supremasi hukum Indonesia ini, berarti tajam ke bawah tumpul ke atas bukan lagi hal yang tabu, akan tetapi sudah menjadi hal yang wajar pada saat ini, kami akan bersuratan ke Presiden Prabowo atas proses hukum di Kabupaten Sumenep ini,” tutur Pongli.
Lebih lanjut, Pongli mengaku telah menyusun surat terbuka yang akan dilayangkan ke Presiden RI Prabowo Subianto, lantaran menurutnya Pak Presiden baru ini tengah berbenah dan mengevaluasi alat negara, khususnya alat hukum negara, sehingga sebagai negara hukum, menurutnya, asa tidak pandang bulu wajib diterapkan kepada siapapun.
"Kami tidak akan lelah untuk mengamati dan menyuarakan kebenaran, kami meyakini Presiden baru kita akan memperhatikan kasus ijazah palsu ini, karena ini bukan lagi tentang lokalistik sebuah kasus hukum, akan tetapi supremasi hukum yang harus ditegakkan sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima pelimpahan berkas perkara ijazah palsu dari penyidik Polres Sumenep, akan tetapi dirasa kurang memenuhi unsur.
Load more