Blitar, tvOnenews.com - Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil menangkap enam pelaku judi online (judol). Satu diantara enam pelaku merupakan selebgram.
Yoyok mengungkapkan, enam kasus judi online yang diungkap itu terdiri dari dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu kasus di Kecamatan Gandusari, dan satu kasus di Kecamatan Selorejo.
"Barang bukti yang kami amankan, yaitu, ponsel, rekening koran, uang, dan akun medsos yang sudah diprint oleh Satreskrim," ujarnya.
Semua pelaku judi online akan dijerat pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Tak hanya bermain judi online saja, namun para pelaku ikut menyebarkan link-link situs judi online di beberapa media sosial untuk mendapatkan imbalan.
"Dalam kasus ini, pelaku ikut menyebar dan mempromosikan situs judi online di media sosial untuk mendapatkan imbalan," katanya.
Load more