Sidoarjo, tvOnenews.com - Tiga Cagub Jatim, Luluk, Khofifah, dan Tri Rismaharini saling beradu argumentasi soal lingkungan hidup dalam debat ketiga Pilgub Jatim 2024, Senin (19/11) malam. Ketiganya mendapat pertanyaan terkait bagaimana melakukan penguatan dan penegakan hukum lingkungan.
Cagub nomor urut 1, Luluk dalam argumennya mengatakan bahwa penanggungjawab serta pengawas lingkungan hidup yang diatur Undang-Undang adalah kepala daerah. Peraturan itu telah tertuang pada UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 87 ayat 1.
"Kalau siapapun yang melakukan pencemaran dan juga melakukan kejahatan terhadap lingkungan hidup maka pasti akan berhadapan dengan hukum dan oleh karena itu pemerintah daerah khususnya provinsi Jawa Timur harus memiliki komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang ini," ucap Luluk.
Dimana pengawasannya menurut paslon nomor urut 01, akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Ia juga tak akan pandang bulu bagi siapa saja pelanggar lingkungan hidup.
"Karena itu kita akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak khususnya dengan universitas kampus dengan masyarakat sipil bahkan dengan NGO termasuk organisasi yang memiliki akar rumput dan jangan pandang bulu," ungkap Luluk.
Untuk Cagub Jatim nomor urut 2, Khofifah menjawab selama 5 tahun kepemimpinannya telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas bagi perusak lingkungan. Ia lantas menyebut Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Jatim terus mengalami peningkatan.
“Pada proses pemerintahan kami berjalan ada 300 perusahaan yang dalam pengawasan tidak langsung ada 89 perusahaan dalam penguasaan langsung dan diantaranya ada 10 yang terkena hukuman pidana, ada 12 perdata dan 60 mendapatkan sanksi administratif artinya bahwa proses pengawasan kita lakukan," ucap Khofifah.
Sedangkan Cagub Jatim nomor urut 3 Risma menilai IKLH ditentukan oleh kualitas udara, tanah dan air. Ia mengatakan pengawasan harus dilakukan bersama rakyat yang terdampak langsung.
"Indeks lingkungan hidup ditentukan adalah kualitas udara kualitas air dan kualitas lahan karena itu mengingat semua ada spesifikasinya maka akan paling canggih saat masyarakat ada di depan bersama-sama dengan pemerintah untuk mengendalikan lingkungan hidup," ungkap Risma.
"Ini karena masyarakat yang paling dekat dengan kondisi-kondisi yang di lapangan penegakan hukum sudah ada ketentuannya di dalam AMDAL apabila terjadi pelanggaran itu maka sudah ada maksud untuk penindakannya namun sekali lagi kualitas akan terjaga apabila partisipasi masyarakat," tegas Risma. (khu/gol)
Load more