Hingga saat ini Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa jalur distribusi dari jaringan penadah di Surabaya karena bisa dimungkinkan masih ada kompolotan lain yang bekerja sama dalam distribusi Minyak Goreng yang menjadi Atensi utama pemerintah dalam mengatasi kelangkaan.
"Kami saat ini fokus mencari siapa saja yang bekerja sama dalam menyalurkan Minyak goreng , karena sebelum diamankan pelaku juga sempat menurunkan 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng di jalan tol ," Tegas Hary.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.(Zainal Azhari/Ner)
Load more