Surabaya - Tiga orang karyawan ekspedisi sebuah pabrik minyak goreng di Kawasan Industri Gresik nekad menggelapkan satu muatan truk berisi 3000 Liter minyak goreng yang semestinya dikirimkan nya ke sejumlah agen minyak Goreng di wilayah Surabaya dan Gresik.
Ketiga pelaku berhasil digelandang Polsek Asemrowo Surabaya Rabu (09/022022) diantaranya Sopir bernama Joko Utomo (38) warga Jalan Lettu Suwolo, Ngrowo, Bojonegoro dan Oktavianus Kristian (30) kernet truk warga Kalianak Timur Rahmat Surabaya. Lalu seorang pelaku merupakan penyalur yakni Harlex (37) warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya.
Pelaku penggelapan minyak Goreng milik sebuah perusahaan di Gresik ini diamankan Polsek Asemrowo Surabaya . Disebuah pergudangan di kawasan pergudangan Margomulyo Surabaya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 3.000 botol minyak goreng dalam kemasan berukuran 1 Liter hingga 5 liter.
Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hari Kurniawan, Saat dikonfirmasi awak media, mengatakan pelaku merupakan sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng di sebuah perusahaan swasta di kawasan industri Gresik.
Hari menyebut pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual minyak tersebut ke penadah. Minyak goreng yang sedianya dikirim ke sejumlah Agen minyak Goreng di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Justru dibelokkan dikirim ke penadah di Surabaya.
"Ketiga pelaku selama ini bekerja dalam jalur distribusi minyak goreng, mereka lantas melakukan persengkongkolan jahat dengan menggelapkan minyak goreng yang saat ini sedang langka, minyak goreng Yang arahnya dikirim ke distributor dibelokkan di pergudangan kawasan Dumar industri Surabaya," papar Hari
Hingga saat ini Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa jalur distribusi dari jaringan penadah di Surabaya karena bisa dimungkinkan masih ada kompolotan lain yang bekerja sama dalam distribusi Minyak Goreng yang menjadi Atensi utama pemerintah dalam mengatasi kelangkaan.
"Kami saat ini fokus mencari siapa saja yang bekerja sama dalam menyalurkan Minyak goreng , karena sebelum diamankan pelaku juga sempat menurunkan 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng di jalan tol ," Tegas Hary.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.(Zainal Azhari/Ner)
Load more