Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga terlilit utang di bank mencapai Rp50 juta. Tersangka sebelumnya meminjam uang di bank untuk membuka usaha. Namun usaha tersebut gagal karena tersangka ditipu.
Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. (asn/far)
Load more