Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang pria inisial HN (49) tega membacok korban inisial SR warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (19/11/2024).
Akibatnya, HN menghampiri SR dan terjadi cekcok hingga melakukan pembacokan terhadap korban hingga luka parah di bagian pelipis kiri, perut dan tangan sebelah kiri.
"Kejadian pembacokan itu lantaran diduga dedam pribadi soal rumah tangga, lantaran setiap waktu antara HN dengan SR sering cekcok," ungkap Iptu Kadarisman, Kapolsek Larangan.
Atas kejadian itu, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa satu buah pisau.
"Sementara untuk korban saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Dr Sutomo Subaya, lantaran kondisi korban lemah akibat luka cukup parah," terangnya.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (vaf/far)
Load more