Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini meliputi revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita berharap agar Kemenhub mendengar apa yang terjadi di Dinas Perhubungan Provinsi di seluruh Indonesia. Agar tidak ada kesenjangan, itu yang kita harapkan. Dari wilayah timur hingga barat Indonesia semua kita rangkul, agar problem-problem itu bisa didengar oleh Kemenhub dan segera dieksekusi,” harap Nyono.
Forum ini secara keseluruhan bertujuan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam pembangunan serta penyempurnaan sistem transportasi nasional, sekaligus memberikan solusi konkret untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi di Indonesia. (gol)
Load more