Terdakwa juga menjelaskan bahwa setelah ayahnya, Bambang Sutjahjo, meninggal dunia pada Juli 2021, tidak ada masalah di perusahaan. Namun, terdakwa memindahkan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadinya karena khawatir rekening perusahaan diblokir.
"Perpindahan uang itu merupakan amanah dari papa sebelum meninggal dunia untuk memastikan perusahaan tetap berjalan," ujarnya.
Terdakwa menegaskan bahwa selama ini ia yang mengelola perusahaan, sedangkan saudara-saudaranya tidak terlibat karena berada di luar kota dan luar negeri.
"Saya mencoba menyelesaikan masalah ini baik-baik, tetapi justru saya dipaksa keluar dari perusahaan," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua ahli dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, menutup persidangan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (25/11) mendatang dengan agenda tuntutan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Michael, S.H., M.H., CLA, CTL, CCL, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dua ahli, perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
"Sudah jelas dalam persidangan bahwa terdakwalah yang memiliki modal dalam perusahaan, sementara saudaranya tidak ada yang mengeluarkan modal," ujarnya.
Load more