Michael juga menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan hak kepemilikan dan hak waris, yang harus diuji terlebih dahulu secara perdata.
Sementara itu, di luar pengadilan, puluhan massa yang mendukung terdakwa menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Dengan membawa poster-poster berisi dukungan, aksi massa tersebut dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian yang berjaga. (ikn/gol)
Load more