LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan
Sumber :
  • tvOne - ika nurulla

Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar, Ahli Tegaskan Perkara Harusnya Diselesaikan Secara Perdata

Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Rabu, 20 November 2024 - 17:27 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. yang merupakan ahli hukum perdata menegaskan bahwa dalam perkara ini, untuk membuktikan adanya penggelapan dalam jabatan, harus ada bukti konkret terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan.

"Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan melawan hukum," ujarnya.

Baca Juga :

Indrati menambahkan bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Indrati menjelaskan bahwa jika ada permasalahan mengenai harta warisan atau sengketa keluarga, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

"Harusnya diselesaikan perdata dulu, karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.

Sementara itu, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana mengungkapkan bahwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan, harus dilihat dengan hati-hati mengenai perbuatan melawan hukumnya.

"Hukum pidana itu harus lengkap, tidak bisa hanya sepenggal," tegasnya.

Menurutnya, perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadi terdakwa tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana, kecuali ada bukti kerugian yang nyata dan konkrit.

"Jika tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan, maka tidak bisa disebut sebagai penggelapan," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan dari kedua ahli, sidang dilanjutkan dengan pernyataan dari terdakwa, Herman Budiyono.

Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ia menyetor modal pribadi sebesar Rp1 miliar ke CV MMA, yang kemudian ditambah Rp2 miliar pada tahun 2021, sehingga total modal yang ditanamkan mencapai Rp3 miliar.

"Itu modal dari uang pribadi saya," ungkapnya.

Terdakwa juga menjelaskan bahwa setelah ayahnya, Bambang Sutjahjo, meninggal dunia pada Juli 2021, tidak ada masalah di perusahaan. Namun, terdakwa memindahkan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadinya karena khawatir rekening perusahaan diblokir.

"Perpindahan uang itu merupakan amanah dari papa sebelum meninggal dunia untuk memastikan perusahaan tetap berjalan," ujarnya.

Terdakwa menegaskan bahwa selama ini ia yang mengelola perusahaan, sedangkan saudara-saudaranya tidak terlibat karena berada di luar kota dan luar negeri.

"Saya mencoba menyelesaikan masalah ini baik-baik, tetapi justru saya dipaksa keluar dari perusahaan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua ahli dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, menutup persidangan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (25/11) mendatang dengan agenda tuntutan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Michael, S.H., M.H., CLA, CTL, CCL, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dua ahli, perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

"Sudah jelas dalam persidangan bahwa terdakwalah yang memiliki modal dalam perusahaan, sementara saudaranya tidak ada yang mengeluarkan modal," ujarnya.

Michael juga menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan hak kepemilikan dan hak waris, yang harus diuji terlebih dahulu secara perdata.

Sementara itu, di luar pengadilan, puluhan massa yang mendukung terdakwa menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Dengan membawa poster-poster berisi dukungan, aksi massa tersebut dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian yang berjaga. (ikn/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Brasil Masih Optimistis Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026 meski Tercecer di Posisi 5 Kualifikasi Zona Amerikat Selatan

Timnas Brasil Masih Optimistis Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026 meski Tercecer di Posisi 5 Kualifikasi Zona Amerikat Selatan

Timnas Brasil masih optimistis bisa melaju ke Piala Dunia 2026 meski saat ini tercecer di peringkat kelima klasemen sementara kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Amerika Selatan (Conmebol).
Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex, Noel Sebut 2.500 Karyawan yang Dirumahkan Tetap Digaji

Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex, Noel Sebut 2.500 Karyawan yang Dirumahkan Tetap Digaji

Terkait dengan 2.500 karyawan pabrik Sritex yang dirumahkan, Wamenaker Noel memastikan bahwa perusahaan tetap menjalankan kewajiban, termasuk pembayaran gaji.
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jakarta Selalu jadi Pasar Favorit Bandar Narkoba? Polisi Beberkan Faktanya

Jakarta Selalu jadi Pasar Favorit Bandar Narkoba? Polisi Beberkan Faktanya

Polisi ungkap alasan mengapa Jakarta selalu menjadi pasar favorit para bandar narkoba. Kombes Donald menjelaskan bahwa alasan Jakarta menjadi pasar
Laga India Vs Malaysia Dipimpina Wasit Asal Indonesia

Laga India Vs Malaysia Dipimpina Wasit Asal Indonesia

Pertandingan persahabatan antara India melawan Malaysia dipimpin wasit-wasit asal Indonesia.
Akademisi Soroti Pernyataan Cawalkot di Debat Pilwalkot Bandung, Minim Perhatian pada Sekolah Kreatif

Akademisi Soroti Pernyataan Cawalkot di Debat Pilwalkot Bandung, Minim Perhatian pada Sekolah Kreatif

Sekolah seni diperlukan mengingat Kota Bandung adalah Kota Kreatif Dunia. 
Trending
Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Ternyata legenda Italia sudah pernah ingatkan tentang bahaya Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia berhasil kalahkan Arab Saudi dengan 2 gol cantik Marselino.
Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Sukses kalahkan Arab Saudi dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, skuad Timnas Indonesia mendapat sejumlah kabar baik yang kian memperbesar peluang Garuda lolos.
Warga Belanda Mulai Kesal dengan Program Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Tidak Masuk Akal hingga Minta Dilarang Sepenuhnya oleh FIFA

Warga Belanda Mulai Kesal dengan Program Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Tidak Masuk Akal hingga Minta Dilarang Sepenuhnya oleh FIFA

Warga Belanda mulai merasa kesal dengan program naturalisasi Timnas Indonesia yang sudah terbukti cukup sukses mengangkat prestasi dalam beberapa tahun terakhir
Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan kabar baik dari dua rivalnya di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Bahrain dan Australia harus puas berbagi poin.
Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Timnas Indonesia berhasil mencatatkan kemenangan perdana di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Marselino Ferdinan menjadi kunci kemenangan Timnas Indonesia usai mencetak brace ke gawang Arab Saudi di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Reaksi Ronaldo hingga Erling Haaland Lihat Marselino Ferdinan Disebut Pemenang Ballon d'Or 2025 oleh Media Asing, Bintang Timnas Indonesia Itu sampai...

Reaksi Ronaldo hingga Erling Haaland Lihat Marselino Ferdinan Disebut Pemenang Ballon d'Or 2025 oleh Media Asing, Bintang Timnas Indonesia Itu sampai...

Sejumlah pesepak bola mulai dari Ronaldo hingga Erling Haaland ikut bereaksi melihat bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan disebut jadi pemenang Ballon d'Or 2025 oleh media asing.
Selengkapnya
Viral