Sejauh ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan total 22 tersangka dalam berbagai kasus, termasuk judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dari jumlah tersebut, 19 tersangka di antaranya terlibat dalam judi online. Polisi terus mendalami lebih lanjut jaringan ini untuk mengungkap seluruh pelaku dan mengatasi peredaran judi online di wilayah mereka.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas judi online dengan berbagai upaya, termasuk menggali peran afiliator yang mempromosikan judi online secara daring. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya perjudian online yang dapat merugikan baik secara materiil maupun moral. (zaz/far)
Load more