Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengatakan dari penangkapan MS, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa, yang mengejutkan, MS (pelaku) merupakan cucu korban sendiri,” tambah AKP Julkifli.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun. (kso/far)
Load more