Para tersangka telah melakukan pencurian pick up dan truk di 18 TKP yang berada di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan pick up dan truk hasil curian, mereka jual ke penadah yang berada di Solo, Jawa Tengah. Para tersangka menjual pick up kepada penadah dengan harga Rp10 juta dan truk harga Rp18 juta. Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (asn/far)
Load more