Jombang, Jawa Timur - Sidang ketiga terdakwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menghadirkan ayah Joddy, Tubagus Endang Lesmana sebagai saksi. Selain ayah terdakwa Joddy, dua anggota Ditlantas Polda Jawa Timur, Bripka Bagus Bayu Afrianto dan Bripka Tri Agus Arianto, dihadirkan sebagai saksi ahli. Dalam sidang tersebut ditayangkan animasi terjadinya kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.
Kepada saksi Tubagus Endang Lesmana, Ketua Majelis Hakim menanyakan seputar komunikasi Joddy dengan ayahnya sebelum kecelakaan terjadi, melalui ponsel. Selain itu juga mengenai permintaan penghapusan instastory di instagram Joddy oleh ayahnya, setelah kecelakaan terjadi. Instagram tersebut memuat video perjalanan Joddy dan rombongan sebelum kecelakaan. Ayah Joddy mengakui menyuruh Joddy menghapus konten tersebut, tujuannya agar tidak menyebar lebih luas.
Kemudian dua saksi ahli dari Polri menayangkan animasi saat kecelakaan yang terjadi di kilometer 672.400, jalan tol ruas Jombang-Mojokerto. Dalam animasi tersebut sangat jelas mobil Pajero yang dikemudikan Joddy melaju kencang dan menabrak tembok pembatas jalan hingga berputar dua kali sebelum berhenti.
Pada sidang ketiga ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Siska Lorenza, baby sister yang menjadi penumpang mobil vanessa. Namun karena berhalangan akhirnya diganti orangtua Joddy. Rencananya baby sitter akan dihadirkan pada sidang berikutnya, Kamis pekan depan.
Tubagus Muhammad Lucky, kakak Joddy usai menyaksikan persidangan mengatakan, Joddy menyampaikan berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Vanessa dan suami. Joddy mengaku menyesal atas insiden yang menewaskan bosnya itu.
"Sebelum saya menemui keluarga korban, saya minta maaf yang sebesar-besarnya termasuk orang tua Bibi. Itu yang disampaikan Joddy," terang Tubagus Lucky kepada awak media.
Tubagus lucky juga menyampaikan alasan mengapa Joddy tidak maksimal memberikan pembelaan. Menurut Lucky karena Joddy merasa bersalah. Sebagai penebusan salahnya, sehingga tidak ada upaya pembelaan atau semacamnya.
Load more