Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti empat mesin pres, tiga timbangan, satu telepon genggam, satu bel, tiga skrup, tujuh catatan penjualan, serta berbagai jenis plastik klip yang digunakan untuk kemasan narkoba.
William menambahkan, temuan bunker ini menunjukkan bahwa kawasan Jalan Kunti tidak hanya menjadi lokasi transaksi narkoba, tetapi juga tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (zaz/gol)
Load more