Ponorogo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari bulan Juni hingga November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Teuku Herizal saat dikonfirmasi di sela-sela pelaksanaan pemusnahan menjelaskan, total terdapat barang bukti 56 kasus yang dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
"Hari ini barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kita musnahkan dan ini dalam rangka eksekusi perkara secara tuntas," ungkap Teuku Herizal.
Dari 56 kasus yang sudah dinyatakan inkrah, paling banyak yakni kasus penyalahgunaan obat-obatan dengan 26 perkara, dan barang bukti berupa pil dobel LL 5.066 butir, Trihexyphenidyl 202 butir, DMP 845 butir, Tramadol 50 butir, pil merek Eselgan 10 butir.
"Total yang kita musnahkan 6.173 butir ditambah narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,86 gram," terang Herizal.
Selanjutnya kasus orang dan harta benda (Oharda) sebanyak sembilan perkara. Lalu kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (Kamnegtibum) dengan 11 perkara. Sedangkan tindak pidana umum sebanyak 10 perkara.
Dari data pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo, perkara yang ditangani didominasi kasus peredaran obat-obatan terlarang, apalagi untuk kasus ini didominasi anak anak usia muda.Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (asn/far)
Load more