"Kita tidak serta merta bisa melakukan penindakan, ada mekanisme penelusuran informasi. Jadi informasi tersebut menjadi informasi awal. Proses itu harus kita hormati, karena itu bagian dari taat kepada undang-undang," jelasnya.
Seluruh isu dan berita yang beredar tak lepas dari pengawasan kami. Ada proses penelusuran dan penggalian informasi, dan apabila itu memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dijadikan temuan.
"Ini bukan semata tanggung jawab Bawaslu. Beberapa kasus yang kita tangani, akan kita kaji dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari unsur Bawaslu Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan. Mekanisme-mekanisme tersebut harus kita penuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambah Syamsul.
Voice note yang berasal dari Kepala Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku itu kini masih beredar luas di masyarakat. Publik berharap pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga netralitas dan stabilitas dalam Pemilu.
Hari tenang seharusnya menjadi momen bagi masyarakat untuk refleksi demi menentukan pilihan yang tepat tanpa ada tekanan, termasuk money politic yang terus menghantui ruang publik. (asw/far)
Load more