Sementara Suparman (52) kakek cabul yang merupakan tetangga korban ini mengaku tak melakukan pemaksaan kepada Bunga saat berhubungan intim. Si Kakek cabul mengaku memberi iming-iming uang Rp30 ribu sampai Rp50 ribu kepada korban.
“Saya nggak tahu kalau bunga punya keterbelakangan mental, awalnya dia sering main ke tempat kerja saya (kandang babi) saya ajak kenalan terus saya pegang pegang mau, sampai akhirnya mau saya gitukan. Saya nggak merayu cuman habis melakukan saya kasih uang kadang Rp30 ribu kadang Rp50 ribu,” kata Suparman.
Pelaku baru mengetahui kalo Bunga kini tengah hamil 4 bulan setelah dirinya ditangkap polisi. Perbuatan bejatnya ia lakukan untuk memenuhi nafsunya saja. Pelaku pun mengaku akan menganggap anak Bunga saat lahir nanti sebagai anaknya sendiri.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Miftakhul erfan/ito)
Load more