Magetan, Jawa Timur - Suparman, kakek 52 tahun warga Desa KLawedanan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan akhirnya berhasil ditangkap petugas jajaran Satreskrim Polres Magetan, di rumahnya pada Jumat (11/2/2022) kemarin, setelah sempat jadi buronan.
Pelaku yang kesehariannya bekerja di sebuah peternakan babi di Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Magetan ini dilaporkan oleh keluarga Bunga (16 tahun, nama samaran) yang tinggal tak jauh dari tempat kerja pelaku lantaran perbuatan bejatnya menyetubuhi korban hingga hamil 4 bulan
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidayanto membenarkan, bahwasanya awal mula terungkapnya kasus pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur dan penyandang disabilitas ini karena adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Awalnya bude korban curiga atas kondisi korban, dimana terlihat lemas, badannya gemuk terus payudaranya juga membesar kemudian perutnya juga sedikit membesar. Lalu budenya berinisiatif membeli alat tes kehamilan, dan benar hasilnya korban positif hamil,” ujar AKP Rudi saat ditemui di Mapolres Magetan, Sabtu (12/2/2022).
Masih dari keterangan Rudi, setelah mengetahui hasil tesnya positif hamil, bude korban langsung melapor kepada kepolisian tentang kondisi korban yang diyakini menjadi korban pemerkosaan, lantaran korban adalah anak disabilitas.
Sementara, dari keterangan Bunga, diketahui bahwa Suparmanlah yang menidurinya sebanyak delapan kali. Hubungan suami istri dilakukan di gubuk sawah saat menjelang malam hari dan di sebuah kamar mess di peternakan babi tempat Suparman bekerja.
”Dari situ kami melakukan pengejaran ke pelaku. Saat ditangkap dia menerangkan bahwa melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali. Pertama kali dilakukan di gubuk sawah, sisanya dilakukan di mess di dekat peternakan babi,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan.
Sementara Suparman (52) kakek cabul yang merupakan tetangga korban ini mengaku tak melakukan pemaksaan kepada Bunga saat berhubungan intim. Si Kakek cabul mengaku memberi iming-iming uang Rp30 ribu sampai Rp50 ribu kepada korban.
“Saya nggak tahu kalau bunga punya keterbelakangan mental, awalnya dia sering main ke tempat kerja saya (kandang babi) saya ajak kenalan terus saya pegang pegang mau, sampai akhirnya mau saya gitukan. Saya nggak merayu cuman habis melakukan saya kasih uang kadang Rp30 ribu kadang Rp50 ribu,” kata Suparman.
Pelaku baru mengetahui kalo Bunga kini tengah hamil 4 bulan setelah dirinya ditangkap polisi. Perbuatan bejatnya ia lakukan untuk memenuhi nafsunya saja. Pelaku pun mengaku akan menganggap anak Bunga saat lahir nanti sebagai anaknya sendiri.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Miftakhul erfan/ito)
Load more