Bangkalan, tvOnenews.com – Pilkada di Kabupaten Bangkalan, Madura, ditemukan sejumlah pelanggaran. Seperti kertas surat paslon telah dicoblos oleh oknum tertentu di tempat terbuka. Tak hanya dua lembar kertas saja, melainkan lebih dari dua surat suara. Oknum diketahui hanya mencoblos salah satu paslon dari Bangkalan.
Dalam video amatir, surat yang telah tercoblos secara bersamaan, kemudian oleh oknum tersebut dimasukan ke kotak suara. Di tempat pemungutan suara yang lain, juga ditemukan hal tersebut. Sejumlah pemilih diarahkan oleh warga untuk memilih paslon tertentu. Bahkan oknum ini pun menjaga warga di sebuah bilik pencoblosan yang disediakan pihak penyelenggara.
Ada pula pihak penyelenggara memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam keadaan sudah tercoblos semua, mulai dari surat suara Pilbup maupun Pilgub.
Ketiga TPS yang telah melakukan pelanggaran diketahui di TPS 003 Desa Tagah dan Desa Banjar TPS 007, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sementara satu TPS 006 berada di Kelurahan Kemayoran Kota Bangkalan. Meski pihak pengawas pemilu tingkat Desa dan TPS telah melakukan teguran, namun sejumlah oknum tersebut masih terus berupaya melakukan pelanggaran.
"Temuan pelanggaran waktu pencoblosan. Kami melakukan rapat pleno. Bahwa ketiga TPS telah melakukan pelanggaran sehingga ia melakukan rekomendasi kepada KPUD Bangkalan agar segera digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan Madura.
Menurut Mustain, ketiga TPS harus di PSU karena telah melanggar aturan PKPU tentang aturan dalam melaksanan pencoblosan atau pelaksanaan pemilihan umum.
"Pertimbangan kami, sudah jelas, aturan PKPU tentang pelaksanaan pencoblosan. Mana yang harus dijalankan dan mana yang dilarang. Jadi ketiga TPS wajib di PSU," terangnya.
Mustain menambahkan, terjadi pola laporan pelanggan di TPS 007 Desa Bendung Kecamatan Konang dan satu TPS di Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Namun dua TPS ini hanya dilakukan hitungan ulang.
"Ada dua TPS yang melakukan pelanggaran, tidak di PSU hanya dilakukan penghitungan suara ulang, tapi hanya paslon bupatinya saja. Kalau TPS yang lain dilakukan PSU. Kasus pelanggaran ini bisa bertambah, jika ada video dan laporan dari pengawas di tingkat desa," pungkasnya.
Berdasarkan undang-undang pemilu, PSU dan HU bisa digelar dalam kurung waktu 10 hari pasca pencoblosan pemilihan kepada daerah berlangsung. (fds/hen)
Load more