Gresik, tvOnenews.com - Eks Kades Kampung Miliarder di Gresik yang dulu sempat dipuja puja lantaran mampu menyulap desa miskin menjadi kampung miliarder, kini akhirnya dijebloskan ke penjara Rutan Polres Gresik, Jum' at (29/11).
Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, AH sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah aset desa.
Pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, di lobi gedung utama Polres Gresik.
"Saudara AH mantan kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Kasus ini bermula pada saat serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi tersebut, mantan Kepala Desa Sekapuk AH tidak menyerahterimakan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB.
Tersangka AH tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat dengan alasan karena ada 2 sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk hutang BUMDes di sebuah Bank.
Pemerintah desa melakukan mediasi dengan yang bersangkutan tetapi mediasi beberapa kali tidak membuahkan hasil. Akhirnya pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik.
Load more