Sidoarjo, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Juanda Sidoarjo memusnahkan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan total puluhan miliar rupiah.
Kepala Kantor KPPBC TMP Juanda Sidoarjo, Sumarna mengatakan kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.
"Yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan impor yang diamanatkan Undang-undamg No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006 dan Undang-undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 39 Tahun 2007," ucapnya.
Sumarna melanjutkan Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 422 penindakan terhadap barang impor dan ekspor umum melalui kargo udara, barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, barang bawaan penumpag serta penindakan di bidang cukai selama periode 2024 sampai November 2024.
"BHP tersebut merupakan barang impor maupun ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan pembatasannya (lartas), barang impor maupun barang ekspor yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya berdasarkan Undang-undang Kepabeanan serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuanmya berdasarkan Undang-undang Cukai," jelasnya.
Ia menyampaikan, beberapa komoditas barang hasil penindakan Bea Cukai Juanda periode sampai dengan November 2024 terdiri dari barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakai yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang melebihi batas jumlah pembebasan.
"Atas barang tersebut telah dilakukan pemusnahan di tempat yang disaksikan oleh penumpang atau pemilik barang dengan jumlah penindakan sebanyak 101 Surat Bukti Penindakan (SBP)," jelasnya.
Selain itu, juga berupa hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal, jumlah penindakan 39 SBP. Tekstil, produk tekstil dan aksesoris sejumlah 31 SBP, kosmetik 24 SBP, tumbuhan dan bagian tumbuhan (non Cities) 23 SBP. Besi, baja dan produknya 14 SBP, obat-obatan 14 SBP, flora-fauna (Cities) 5 SBP. Narkotika, psikototropika dan prekursor (NPP) 4 SBP, lain-lain 167 SBP.
"Total perkiraan nilai barang secara keseluruhan Rp86.953.183.000,66 dan perkiraan kerugian negara secara material Rp14.476.530.054,47," ungkapnya
Lebih lanjut, dari penuturan Sumarna, seluruh barang hasil pencegahan tersebut, ditindaklanjuti dengan penetapan status menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN), Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), penerbitan Surat Penetapan Sanksi Adminitrasi (SPSA)/ Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean (SPTNP), Serah Terima kepada Instansi lain yang terkait, serta ekspor kembali (reekspor).
"Kemudian terhadap sisa barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi BMMN serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dilakukan pemusnahan hari ini, 29 Novemner 2024 meliputi rokok, salep, obat-obatan, sabun, biji-bijian dan rempah, tanduk rusa, alat kesehatan, pakaian bekas, bibit tanaman dan tanaman, senjata, bubuk kimia, kosmetik dan lain-lain," pungkasnya. (khu/gol)
Load more