"Setelah korban dibakar, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Lantik, Kecamatan Galis, Bangkalan. Usai mendapat laporan dari warga, anggota reskrim menangkapnya," ujarnya.
Sejumlah barang bukti berupa handphone dan senjata tajam termasuk minyak pewangi milik korban diamankan polisi dari TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pelaku (sementara) hukuman 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more