Sampang, tvOnenews.com - Terendus adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anggota Satreskrim Polres Sampang, Madura, melakukan pengerebekan terhadap rumah pelaku di Kelurahan Gunung Sekar setempat. Saat penggerebekan langsung, petugas sempat dihalangi oleh wanita yang diduga istri pelaku berinisial F. Di dalam rumah diketahui terdapat tiga orang emak-emak yang sedang ditampung pelaku di sebuah kamar lantar dua.
"Kami melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku berinisial F. Dan mengamankan tiga orang wanita berinisial S, D, dan T Asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mana tujuannya akan dikirim ke luar negeri Arab Saudi dan Dubai," kata AKBP Hendro Sumono, Kapolres Sampang (4/12/2024).
Menurut AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Sampang, ketiga emak ini telah dibeli oleh pelaku F dari seorang temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp15 juta.
"Ketiga korban, pelaku dapat dari pihak ketiga berinisial B dan M yang saat ini masih DPO. Setelah membeli dengan harga Rp15 juta, korban ini kemudian oleh pelaku berencana akan dijual kepada seorang penerima di luar negeri, Arab dan Dubai dengan harga masing-masing Rp40 juta rupiah," tuturnya.
Agar pelaku tidak dicurigai, para korban dijanjikan bahwa ia akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai. Dan pemberangkatannya tanpa diminta biaya alis gratis dan legal.
"Manipulasi pelaku, bahwa ketiga korban akan dibuatkan visa gratis dan ia berangkat ke Arab Saudi dengan cara legal. Namun kenyataannya diberangkatkan secara ilegal. Salah satunya ada korban dibuatin visa bukan visa bekerja, tapi visa pariwisata," pungkasnya.
Load more