Atas perbuatan pelaku F, petugas menetapkannya sebagai tersangka dan terancam melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Sementara ketiga korban wanita dari Lombok Barat kemudian dipulangkan oleh petugas ke rumahnya masing–masing. (fds/far)
Load more