Jombang, tvOnenews.com - KPU Jombang telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah baik gubernur-wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati. Rekapitulasi tersebut sempat diwarnai protes dari saksi paslon bupati-wakil bupati karena surat suara tidak digunakan masuk dalam form surat suara rusak, sehingga KPU membuka kotak suara setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Rapat pleno terbuka diikuti seluruh PPK dan Panwascam serta dihadiri Bawalu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Sebanyak 42 boks berisi dokumen terkait proses pemungutan suara dan perolehan suara baik gubernur maupun bupati telah disiapkan.
PPK dari masing-masing kecamatan secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Lebih dahulu, PPK membacakan form model D-Kejadian Khusus dilanjutkan pembacaan form model D Hasil gubernur dan wakil gubernur terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan form model D-Hasil bupati dan wakil bupati, lalu dicocokkan dengan hasil yang diunggah di aplikasi Sirekap.
Semula pembacaan berlangsung lancar. Namun pada gilirannya, PPK Kecamatan Ngoro untuk pemilihan gubernur tidak ada masalah, namun untuk pemilihan bupati terjadi protes dari saksi Bupati-Wakil Bupati Jombang nomor 1.
Saksi keberatan dan menganggap terjadi kesalahan, karena PPK memasukkan 130 surat suara yang tidak digunakan dalam kolom surat suara rusak. Meskipun PPK memberi alasan, 130 surat suara tersebut terlanjur ditandatangani Ketua KPPS namun akhirnya tidak digunakan.
"Surat suara rusak, kan kalau di PKPU jelas antara surat suara rusak dan tidak terpakai. Kalau tidak terpakai seharusnya ya masuk form tidak terpakai tidak rusak. Karena interpretasi surat suara rusak dengan tidak terpakai sangat berbeda. Kalau perlu membuka kotak suara apakah benar surat suara tidak terpakai atau rusak," ujar Anhar, saksi dari calon bupati nomor urut 1.
Load more