Bangkalan, tvOnenws.com - Pelaku M. Maulidi Al Ishaq alias Walid ditangkap polisi di rumahnya karena diketahui telah melakukan pembakaran terhadap korban EN, di bekas bangunan somil atau tempat pemotongan kayu, di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Minggu (1/12) hingga korban tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Satreskrim Polres Bangkalan, Madura melakukan penyelidikan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, petugas juga mengumpulkan barang bukti, dan memanggil sejumlah saksi.
"Setelah adanya kasus pembunuhan, pihak penyidik melakukan gelar olah kejadian perkara dan mengumumkan sejumlah barang bukti di TKP. Saksi ada lima orang yang kita mintai keterangan,” kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan (4/12).
Dari bukti dan saksi-saksi yang telah dikumpulkan, petugas kemudian menetapkan kasus pembunuhan dan korban dibakar, dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ada lima orang saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bangkalan. Setelah terkumpul semua barang bukti, pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama 20 puluh tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," terangnya.
Aksi nekat pelaku bertindak sadis, karena korban yang diketahui sebagai mahasiswi di kampus ternama Madura dibakar, dibacok memakai senjata tajam jenis clurit.
Aksi pembunuhan berawal, korban berboncengan dengan pelaku guna datang ke rumah dukun pijat, dengan tujuan menggugurkan kandungan. Di tengah perjalanan, pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban yang tak lain adalah pacarnya. Emosi pelaku tak terkendali membuat ia mencabut senjata tajam yang biasa ia bawa di balik bajunya. Lalu pelaku membacok leher korban dan kepala. Korban terkapar, pelaku mengorok leher korban hingga nyaris putus.
Load more