Malang, tvOnenews.com - Seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Malang mengelapkan sekitar 13.768 liter pertalite.
Operator tersebut bernama Fani Pratama (25) ia berkerja di (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Fani Pratama di dakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Ia di tuntut hukuman 2 tahun 6 bulan.
Di ketahui, pada periode 1 November hingga 1 Desember 2023, Fani mengambil bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU 54.651.61 sekitar 13.768 liter untuk dijual kembali.
Pengambilan pertalite yang dilakukan Fani secara diam-diam untuk di jual kembali itu tanpa di barengi setoran uang hasil penjualan ke pihak SPBU.
Alhasil, Fani pun harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, SH., MH, mengatakan, tuntutan terhadap Fani itu sudah berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Load more