"Total kerugian itu 137 juta, berdasarkan fakta di berkas. Menurut pengakuan setiap ngambil dia ada memberikan uang ke SPBU. Tapi dari hasil saksi yang kita periksa di depan persidangan itu tidak membenarkan keterangannya," ungkapnya.
"Jadi hanya pengakuan dari terdakwa saja," ujar Anjar, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (3/12).
Pengakuan si Fani itu setiap ngambil malamnya, kata Anjar, paginya bayar ke pemiliknya.
"Tapi tidak ada saksi yang mendukung," sambung Anjar.
Hingga saat ini, terang Anjar, Fani di ketahui menjalankan aksinya sendiri. Berdasarkan fakta di persidangan, belum ada pihak lain yang terlibat.
"Sendiri, di ajukan perkaranya sendiri," ungkap Anjar.
Informasi, Fani mengambil pertalite di SPBU tempat dirinya bekerja saat sudah tutup operasional pada malam hari.
Load more