Lamongan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 4,03 gram sabu, Kamis (5/12).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sugio, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika yang diperintahkan oleh presiden prabowo.
"Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selain itu penangkapan terhadap pelaku MH yang dilakukan oleh petugas di depan rumah yang sama dengan barang bukti tiga bungkus sabu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram, satu celana jeans, uang tunai sebesar Rp9.000, dua unit telepon genggam.
Sementara dari keterangan polisi, dari pengakuan pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Lamongan.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba,” lanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009. (mmr/gol)
Load more