LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
11 tersangka narkotika dibekuk Polres Probolinggo Kota
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Bekuk Pengedar Narkoba Antar Kota, Satnarkoba Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Ons Sabu

Tim Satnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pengedar sabu - sabu antar kota, di Jalan Citarum Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:08 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Tim Satnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pengedar sabu - sabu antar kota, di Jalan Citarum Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

AKBP Oki Ahadian Purwono, Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, berkat laporan warga seorang pengedar sabu - sabu berinisial YD berhasil dibekuk anggotanya.

"Dari tangan pelaku YD ini, kami berhasil mengamankan 211 gram atau 2 ons lebih paket sabu siap edar dari jaringan luar kota. Atas kesigapan Tim Satnarkoba, akhirnya pelaku yang terkenal licin dalam aksinya itu bisa dibekuk," katanya. 

Selain itu, dari hasil operasi sebulan terakhir. Tim Satnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan 11 pelaku narkotika lainnya.

Baca Juga :

"Dari total 11 tersangka, 5 orang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu, sementara 6 lainnya terkait peredaran obat ilegal jenis pil koplo. Dengan sejumlah barang bukti berupa 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro. Petugas juga mengamankan 10 unit HP, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp612.000," imbuhnya, AKBP Oki saat konferensi pers digelar, Kamis (5/12).

Para tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah hingga 8 miliar rupiah.

Sementara, untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka terancam Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah. (msn/gol)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Bali yang Menewaskan Empat Orang di Batu Jatim

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Bali yang Menewaskan Empat Orang di Batu Jatim

Empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas bus pariwisata yang terjadi di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.
Jauh-jauh Hari Gus Baha Ungkap Alasan Besar Mbah Moen dan Habib Luthfi bin Yahya Sering Diundang Pejabat Negara, Ternyata...

Jauh-jauh Hari Gus Baha Ungkap Alasan Besar Mbah Moen dan Habib Luthfi bin Yahya Sering Diundang Pejabat Negara, Ternyata...

KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha pernah membagikan rahasia mengapa Habib Luthfi bin Yahya dan almarhum Mbah Moen tidak absen diajak pejabat negara.
Warga Thailand 'Murka' Minta Wasit Korea Dituntut saat Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2024, Madam Pang Tegas Membela

Warga Thailand 'Murka' Minta Wasit Korea Dituntut saat Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2024, Madam Pang Tegas Membela

Timnas Thailand tak mampu mempertahankan gelar juara Piala AFF 2024 setelah kalah dua laga dari timnas Vietnam di final. Madam Pang beraksi keras soal tuntutan
Begal Handphone Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakpus, iPhone 13 Pro Milik Raib

Begal Handphone Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakpus, iPhone 13 Pro Milik Raib

Aksi begal handphone terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025). Seorang perempuan berinisial APM menjadi korbannya.
Sambangi Al Habib Abubakar Hasan Alatas, Dudung Abdurrachman: Pentingnya Perdamaian di Indonesia

Sambangi Al Habib Abubakar Hasan Alatas, Dudung Abdurrachman: Pentingnya Perdamaian di Indonesia

Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) TNI, Dudung Abdurrachman menyambangi kediaman Al Habib Abubakar Hasan Alatas di Beji, Kota Depok.
Sambangi Kodam Jaya, Hipakad Sampaikan Surat Permohonan Mediasi Pengosongan Rumah Dinas di Kalideres

Sambangi Kodam Jaya, Hipakad Sampaikan Surat Permohonan Mediasi Pengosongan Rumah Dinas di Kalideres

Himpunan Putra-Putri Angkatan Darat (Hipakad) DPC Jakarta Barat menyambangi Kodam Jaya pada Rabu (8/1/2025).
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Kesaksian TikTokers yang Satu Pesawat dengan Shin Tae-yong saat Pulang ke Korea Selatan, Banyak yang Minta...

Kesaksian TikTokers yang Satu Pesawat dengan Shin Tae-yong saat Pulang ke Korea Selatan, Banyak yang Minta...

Kesaksian seorang TikTokers yang satu pesawat dengan Shin Tae-yong saat di bandara, diduga akan pulang ke Korea Selatan, banyak yang minta Coach Shin untuk...
Lama-lama Gerah, Anggota Exco Akhirnya Jujur Soal Tudingan Mafia di Tubuh PSSI, Arya Sinulingga: Gak Ada Mafia yang Mau...

Lama-lama Gerah, Anggota Exco Akhirnya Jujur Soal Tudingan Mafia di Tubuh PSSI, Arya Sinulingga: Gak Ada Mafia yang Mau...

Tak cuma Erick, salah satu anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, juga ikut menyinggung soal isu mafia yang dituduhkan kepada federasi tersebut. Menurutnya...
Tak Terbendung Lagi, Akhirnya Pemain Naturalisasi dan Mualaf Ini Tanggapi Kabar STY Dipecat dari Timnas Indonesia: Kita Semua Sedih tapi Berhasil ...

Tak Terbendung Lagi, Akhirnya Pemain Naturalisasi dan Mualaf Ini Tanggapi Kabar STY Dipecat dari Timnas Indonesia: Kita Semua Sedih tapi Berhasil ...

Hal ini mengenang Pelatih STY yang juga demikian semangat pahami soal budaya indonesia dan Agama. Pemain ini ternyata juga bekas pemain Timnas Indonesia di 2013
Patrick Kluivert Punya Hal Penting untuk Timnas Indonesia, PSSI Ungkap Peran Legenda Belanda di Skuad Garuda Masa Depan

Patrick Kluivert Punya Hal Penting untuk Timnas Indonesia, PSSI Ungkap Peran Legenda Belanda di Skuad Garuda Masa Depan

Anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Exco PSSI) Arya Sinulingga membocorkan pelatih kepala timnas Indonesia, Patrick Kluivert memenuhi kriteria kepemimpinan.
Peninggalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, 4 Pemain Lokal Jadi Sorotan Penting Skuad Garuda di Masa Depan

Peninggalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, 4 Pemain Lokal Jadi Sorotan Penting Skuad Garuda di Masa Depan

Shin Tae-yong resmi berpisah dari jabatannya sebagai pelatih kepala timnas Indonesia pada Senin (6/1/2025), meski kontraknya masih menyisakan dua tahun.
Sadis, Pria Sabet Pacarnya Pakai Golok di Pancoran Jaksel

Sadis, Pria Sabet Pacarnya Pakai Golok di Pancoran Jaksel

Perempuan berinisial RL di Jalan Pengadegan Timur II, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Selengkapnya
Viral