Lamongan, tvOnenews.com - Ali Fauzi eks narapidana terorisme (napiter) bom bali I yang sekarang menjadi Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan kepada awak media, Kamis (5/12) disalah satu kafe di Lamongan.
Ali Imron yang merupakan pelaku Bom Bali I yang sekarang masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ali Imron tertangkap 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Kalimantan Timur dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman seumur hidup, hingga saat ini Ali Imron sudah menjalani 22 tahun masa tahanan.
Ali Fauzi selaku Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) sudah tercatat 5 kali memohon grasi kepada Presiden.
”Saya sudah 5 kali memohon grasi kepada bapak presiden, secara administrasi sudah saya lakukan mulai Lapas Bojonegoro, Lapas Cipinang namun ini semua kembali menjadi wewenang bapak presiden,” ujar Ali Fauzi.
“Saya sudah berusaha memohon grasi kepada Presiden sebanyak 5 kali kepada Kalapas Cipinang, Kapolri, bahkan Kepala BNPT sudah mendukung dan menyetujui upayanya namun semuanya kembali menjadi kewenangan Presiden,” ujar Ali Fauzi.
Ali Fauzi menyatakan bahwa jasa Ali Imron kepada bangsa ini sangat besar dengan membantu pemerintah melalui program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme (napiter) di Indonesia.
”Ali Imron mempertaruhkan nyawanya hingga menjadi olok-olok kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan ISIS ketika ia memutuskan membantu pemerintah dalam program deradikalisasi dan hasilnya banyak naripadana teroris yang sudah kembali kejalan yang benar dan mencintai NKRI,” tambah Ali Fauzi.
Selain itu, harapan untuk mendapatkan grasi dari Presiden juga datang dari ibu Ali Imron (Tariyem) yang saat ini hampir berumur 100 tahun menginginkan sang anak bisa menghirup udara bebas dan kembali memeluk sang ibu. Ali Fauzi menceritakan bahwa Ali sering menangis ketika mendengarkan curhatan sang ibu.
Load more