Puspomad tidak tinggal diam pelanggaran di lingkungan TNI AD. Selain menangani kasus hukum yang ada, penyidik juga melakukan analisis untuk mengidentifikasi akar masalah. asil analisis tersebut kemudian diimplementasikan dalam program penyuluhan hukum.
"Kami buat penyuluhan hukum ke satuan-satuan di wilayah masing-masing, minimal ini upaya mencegah prajurit salah jalan," terangnya.
Di setiap Puspomad memiliki unit Layanan Pengaduan Polisi Militer. Siapa saja berhak melaporkan. Tetapi dalam menangani pengaduan penyidik terlebih dahulu memastikan kebenaran laporan.
"Ini untuk memastikan unsur yang dilaporkan apakah benar atau tidak," katanya.
Jika hasil penyelidikan kalau memenuhi unsur pidana, maka pelapor akan dipanggil untuk diarahkan membuat laporan polisi.
"Dari laporan polisi itu adalah dasar kami untuk melakukan proses hukum," pungkasnya. (sha/hen)
Load more