Nganjuk, tvOnenews.com - Rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten di Nganjuk telah selesai dilaksanakan pada Kamis (5/12). Dalam proses tersebut, Marhaen Tri Handy dinyatakan unggul atas kandidat lainnya dengan perolehan suara. Namun, proses rekapitulasi tidak berjalan tanpa kendala, karena terjadi penolakan dari saksi beberapa pihak terhadap hasil rekapitulasi.
Saksi dari pasangan calon Gus Ibin dan Aushaf menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penghitungan suara di beberapa kecamatan.
"Kami melihat ada beberapa perbedaan data antara formulir C1 dan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal ini yang membuat kami tidak bisa menerima hasil rekapitulasi ini begitu saja," ujar Ali.
Ali, saksi dari pasangan calon nomor urut 1, menyampaikan bahwa mereka merasa ada indikasi kecurangan yang sistematis dalam proses perhitungan suara.
"Kami dari saksi paslon Gus Ibin dan Aushaf tidak menandatangani berita acara rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota. Kami meminta agar catatan keberatan dicatat dalam lembar kejadian khusus,” kata Ali.
Ali menjelaskan meskipun mereka tidak setuju dengan hasil rekapitulasi, mereka tetap akan mengisi lembar kejadian khusus sebagai bentuk keberatan resmi atas hasil tersebut.
"Iya, nanti akan kami isi di lembar kejadian khusus,” tambahnya.
Load more