Meski demikian, pihak KPU Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa proses rekapitulasi telah dilakukan sesuai prosedur dan semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan saksi paslon Gus Ibin dan Aushaf.
Yusuf menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban bagi saksi untuk menandatangani berita acara, namun mereka tetap diminta untuk memberikan alasan atas keputusan tersebut.
"Kami tetap menghargai keputusan ini. Regulasi tidak mewajibkan tanda tangan, tetapi alasan dari keberatan tersebut tetap harus disampaikan,” jelas Yusuf.
Perlu diketahui perolehan suara pemilihan bupati Nganjuk 2024, menurut hasil yang dibacakan KPU Nganjuk, total jumlah pemilih tercatat sebanyak 658.112 suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 21.486 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdyansah memperoleh 246.993 suara.
Paslon nomor urut 02 Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara, dan paslon Marhaen dan Tri Handy memperoleh 259.179 suara. (kso/hen)
Load more