Nganjuk, tvOnenews.com - Rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten di Nganjuk telah selesai dilaksanakan pada Kamis (5/12). Dalam proses tersebut, Marhaen Tri Handy dinyatakan unggul atas kandidat lainnya dengan perolehan suara. Namun, proses rekapitulasi tidak berjalan tanpa kendala, karena terjadi penolakan dari saksi beberapa pihak terhadap hasil rekapitulasi.
Saksi dari pasangan calon Gus Ibin dan Aushaf menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penghitungan suara di beberapa kecamatan.
"Kami melihat ada beberapa perbedaan data antara formulir C1 dan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal ini yang membuat kami tidak bisa menerima hasil rekapitulasi ini begitu saja," ujar Ali.
Ali, saksi dari pasangan calon nomor urut 1, menyampaikan bahwa mereka merasa ada indikasi kecurangan yang sistematis dalam proses perhitungan suara.
"Kami dari saksi paslon Gus Ibin dan Aushaf tidak menandatangani berita acara rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota. Kami meminta agar catatan keberatan dicatat dalam lembar kejadian khusus,” kata Ali.
Ali menjelaskan meskipun mereka tidak setuju dengan hasil rekapitulasi, mereka tetap akan mengisi lembar kejadian khusus sebagai bentuk keberatan resmi atas hasil tersebut.
"Iya, nanti akan kami isi di lembar kejadian khusus,” tambahnya.
Meski demikian, pihak KPU Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa proses rekapitulasi telah dilakukan sesuai prosedur dan semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan saksi paslon Gus Ibin dan Aushaf.
Yusuf menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban bagi saksi untuk menandatangani berita acara, namun mereka tetap diminta untuk memberikan alasan atas keputusan tersebut.
"Kami tetap menghargai keputusan ini. Regulasi tidak mewajibkan tanda tangan, tetapi alasan dari keberatan tersebut tetap harus disampaikan,” jelas Yusuf.
Perlu diketahui perolehan suara pemilihan bupati Nganjuk 2024, menurut hasil yang dibacakan KPU Nganjuk, total jumlah pemilih tercatat sebanyak 658.112 suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 21.486 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdyansah memperoleh 246.993 suara.
Paslon nomor urut 02 Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara, dan paslon Marhaen dan Tri Handy memperoleh 259.179 suara. (kso/hen)
Load more