Menurut Tridiyah, untuk kategori permasalahan hukum yang bakal menjerat perangkat desa bergantung pada nilai kerugian yang disebabkan.
“Kalau tidak signifikan ya dia sudah kami berikan peringatan berupa teguran tertulis, tapi kalau itu signifikan mungkin APH mau menindaklanjuti ya itu haknya APH. Bukan saya melarang atau mempersilahkan, tapi karena beda institusi maka tentu sesuai (tugas dan fungsi),” pungkasnya. (edy cahyono/act)
Load more