“Kami akan memastikan kasus ini dikawal sampai tuntas agar keluarga korban dan almarhumah Eni mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegasnya.
Dukungan dari Aparatur Desa
Sekretaris Desa Banjar, Gufron, yang turut mendampingi mahasiswa, menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi tersebut.
“Kami bersama masyarakat juga hadir di lokasi untuk melakukan doa dan tahlil. Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga peristiwa tragis seperti ini tidak pernah terulang lagi,” ungkapnya.
Proses Hukum Pelaku
Polres Bangkalan telah menetapkan Maulidi Al Al Ishaq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian luas, baik dari mahasiswa maupun masyarakat sekitar, sebagai pengingat pentingnya menjaga keamanan dan keadilan. (fds/gol)
Load more