Dari hasil penetapan tersebut, yang juga dihadiri oleh saksi 3 pasangan calon, saksi dari paslon nomor urut 3 menolak untuk menandatangani berita acara penetapan karena dinilai ada pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sitematis, dan masif (TSM), maka paslon nomor urut 3, atas nama Tri Risma Harini dan Gus Hans, akan mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. (sha/far)
Load more