Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Kabid BPPD Ngaku Diperas Rp 25 Juta. Mustofa menambahkan pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara detail untuk sidang selanjutnya. Sebenarnya, tuntutan itu setelah dianalisis tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada.
"Kami sudah memperkirakan kalau fakta-fakta yang terungkap di sidang. Tapi kami juga memiliki analisis sendiri dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut kami fakta-fakta itu berseberangan apa yang disampaikan oleh penuntut," ujarnya.
"Sehingga dikatakan bahwa terdakwa membantah, itu akan kami kuatkan bantahan tersebut seperti apa berdasarkan analis-analisiskami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," tandas Mustofa. (khu/hen)
Load more