Saat dimintai keterangan, pelaku R-D-P yang masih aktif bekerja sebagai wartawan di sebuah media online ini mengaku sudah melakukan hubungan persetubuhan dengan korban lebih dari 3 kali dan juga mem video aksinya juga 3 kali.
“Video itu saya gunakan untuk mengancam, akan saya viralkan jika dia tak mau melakukan hubungan seksual lagi,” kata pelaku.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita handphone milik pelaku yang dipakai untuk merekam aksinya menyetubuhi korban termasuk di dalamnya ada 3 video persetubuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan atau 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Kini kondisi psikologi korban masih trauma dan takut dengan orang asing. Dirinya juga telah mendapat pendampingan psikologi dari dinas sosial setempat untuk memulihkan kondisinya. (men/gol)
Load more