Jombang, tvOnenews.com - Gerak cepat kepolisiasn resor Jombang, terhadap kasus tewasnya balita berusia 3,5 tahun membuahkan hasil. Dua terduga pelaku penganiayaan dan pemberi racun yang mengakibatkan bocah berinisial KY meninggal dunia ditangkap. Pelaku ialah kekasih ibu korban dan rekan yang membantu aksinya. Kedua orang tersebut kini terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Dua orang terduga pelaku ditangkap polisi pada Kamis (12/12) sore kurang dari 24 jam setelah menerima laporan keluarga korban. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur. Dua terduga tersebut adalah JG (23 tahun) dan AZ (20 tahun). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.
Diantaranya pakaian yang dikenakan korban, ponsel, susu kemasan serta gelas minum dan motor yang digunakan untuk beraksi. Selain itu ada juga barang bukti kemasan racun tikus yang dibeli terduga lewat online shop.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, JG merupakan kekasih Tri Idah Puspitasari yang merupakan ibu KY, bocah yang menjadi korban. Sedangkan AZ turut membantu JG lantaran turut marah atas sikap Puspitasari.
"Terduga AZ mempunyai rasa dendam terhadap ibu korban. AZ tidak punya hubungan asmara dengan ibu korban, dia hanya membantu meletakkan racun tikus pada minuman yang setiap malam diberikan kepada korban," papar Margono Suhendra, Jumat (13/12) di Polres Jombang.
Dikatakan kasatreskrim, awalnya ibu korban didekati terduga JG sejak ibu korban pisah ranjang dengan suaminya. Namun ibu korban mengajukan persyaratan harus melakukan pendekatan kepada dua anaknya lebih dahulu.
Kepada anak pertama, JG berhasil melakukan pendekatan. Namun saat melakukan pendekatan terhadap anak kedua yang masih berusia 3,5 tahun gagal, sehingga memicu emosi JG.
Load more