"Atas kegagalan tersebut JG sering mengeluarkan ancaman bunuh terhadap KY.
"Saat JG mengeluarkan kata ancaman, dimarahi ibu korban," sambung Margono.
Bulan Agustus lalu, lanjur Kasatreskrim, JG sempat menganiaya korban, namun tidak meninggal. Bekas penganiayaan tersebut bisa dilihat dari hasil visum setelah korban meninggal.
Kemudian pada akhir November 2024 terduga memesan racun tikus via online. Setelah diterima, pada tanggal 6 Desember 2024 terduga dengan rekannya menginap di rumah ibu korban.
Kalau malam JG tidur bersama ibu korban, sementara terduga AZ melakukan aksi membubuhkan racun tikus pada gelas susu yang biasa diminum korban. Secara berturut-turut pemberian racun tersebut selama tiga hari, sehingga dampak racun yang diberikan kepada KY tampak terbukti telah muntah-muntah dan timbul warna merah di tubuh KY.
Guna mempercepat kematian korban, pada tanggal 10 Desember 2024 terduga membeli lagi racun tanaman dimasukkan dalam kemasan susu serta gelas. Susu tersebut telah sempat diminum KY.
Pada hari Rabu KY diajak ke rumah JG di Desa Palrejo, tampak korban mulai kejang-kejang, sehingga dibawa ke rumah sakit.
Load more